
Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah terkejut dan ‘Berang’ ketika melihat bangunan yang tidak memiliki izin bisa berdiri kokoh disamping lokasi Pasar Baru Kota Lama, Tanjungpinang.
Kekesalan itu disampaikannya ketika acara peresmian Pasar Baru Kota Tanjungpinang, Senin (8/5/2017).
“1500 persen saya jamin tidak ada izinnya. Saya tidak mau bangunan ini ada lagi di wilayah pasar ini. Masak urusan yang beginian harus saya dan pak wakil yang turun tangan. Pasar ini adalah tempat orang berjualan. Saya perintahkan BUMD untuk koordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang,” papar Lis dengan nada keras.
Lis menilai bangunan yang terletak tidak jauh dari Pasar Baru itu diduga rekonstruksinya tidak memadai dan tidak sesuai standar bangunan.
Oleh karena itu, Lis memerintahkan dinas terkait yakni perizinan, BUMD dan Satpol PP Tanjungpinang untuk segera merobohkan bangunan tidak memiliki izin tersebut.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan itu, begitu juga dinas terkait. Karena pasar itu bukan tempat untuk tunjuk kehebatan. Pasar itu adalah tempat berdagang para pedagang. Jadi, pedagang dan masyarakat harus merasa nyaman,” ujar Lis.
Pernyataan Wali Kota Tanjungpinang ini juga dipicu atas adanya laporan dari pedagang setempat dan masyarakat yang melihat bangunan baru berdiri dan menggunakan modus pembangunan Musholla.
Alasan Lis harus merobohkan bangunan yang tidak berizin itu karena dapat dilihat dari sisi kontruksinya yang tidak memenuhi syarat. Kedua, bangunan itu tidak layak.
“Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ke saya sebagai Wali Kota, sebenarnya tidak perlu Wali Kota dan Wakil Walikota yang harus turun tangan. Ini sudah menjadi tugas dinas terkait dan Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata Lis.
Awalnya, masih kata Lis, sudah mengingatkan pemilik bangunan itu untuk tidak membangun di kawasan Pasar Kota Lama Tanjungpinang. Mengingat pertimbangan izin dan denah lahan milik Pemko Tanjungpinang yang sudah terstruktur.
“Sudah saya larang untuk tidak dibangun. Ini bukan masalah berani atau tidak berani untuk merobohkan bangunan yang tidak ada izinnya. Tapi ini masalah keselamatan dan aturan hingga mekanisme yang benar dalam mendirikan bangunan,” ucapnya.
Hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang tengah berkoordinasi dengan pemilik bangunan dan dalam waktu dekat akan merobohkan bangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Dedi saat dikonfirmasi MetroKepri.com melalui telepon selelurnya menegaskan, hari ini pihaknya melakukan koordinasi kepada pihak terkait.
“Saya akan laksanakan perintah dari Wali Kota Tanjungpinang untuk membongkar bangunan yang diduga liar tersebut. Tetapi sebelumnya saya akan koordinasi terlebih dahulu kepada dinas terkait dan BUMD Kota Tanjungpinang, baru melaksanakan eksekusi,” katanya. (NOVENDRA)
