Tanjungpinang, (MK) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, bagi masyarakat yang mempunyai usaha koperasi simpan pinjam diwajibkan untuk melengkapi surat izin usahanya.
“Apabila tidak mengurus surat izin usaha simpan pinjam tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas. Badan hukum koperasinya dapat dibekukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Zainal Bakri kepada MetroKepri di ruang kerjanya, Jumat (3/6).
Akan hal itu, Zainal menghimbau masyarakat yang mempunyai usaha simpan pinjam berbadan hukum koperasi di Kepri, untuk segera mengurus izin usaha simpan pinjamnya di Dinas Koperasi di masing – masing kabupaten/ kota tempat beradanya koperasi tersebut.
“Hal ini juga, seseuai dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) no 15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam dan Permen no 16 tahun 2015 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam bagi koperasi,” paparnya.
Dia mengutarakan, dalam Permen tersebut diwajibkakn kepada seluruh koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam harus melengkapi surat izin usaha simpan pinjam.
“Hal ini untuk lebih memberikan kepastian dan keamanan serta ketertiban koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam,” ucapnya.
Dengan terbitnya Permen tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri menghimbau kepala seluruh koperasi yang ada di kabupaten dan kota untuk segera mengurus dan memperpanjang surat izin usaha simpan pinjamnya.
“Masyarakat dapat mengurus izin usaha itu di Dinas Koperasi kabupaten/ kota, tempat koperasi itu berada,” katanya.
Apabila tidak melengkapi surat izin usaha tersebut, kata dia, maka otoritas jasa keuangan (OJK) mempunyai kewenganan untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap koperasi itu.
“Kalau tidak diurus juga, kegiatan usaha simpan pinjam itu akan berakibat dicabutnya badan hukum koperasi tersebut,” ujar Zainal.
Dia juga menegaskan, bagi pihak yang selama ini mengaku dan bergerak di bidang usaha simpan pinjam di Kepri khususnya di Kota Tanjungpinang, akan ditindaklanjuti izin usahanya.
“Salah satunya, usaha simpan pinjam keliling yang selama ini beroperasi di Tanjungpinang. Mereka mengaku dan membawa nama koperasi, maka akan tindaklanjuti izin usahanya. Karena, pihak yang berhak menghimpun dana masyarakat itu hanya bank dan koperasi,” paparnya.
Selain itu, Zainal juga mengapresiasi koperasi di Provinsi Kepri yang telah mengurus izin usaha simpan pinjamnya. “Bagi koperasi yang belum, agar segera mengurus izin usahanya dan pengurusan izin usaha simpan pinjam itu tidak dipungut biaya,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)