Tiga Parpol Lapor Bawaslu Terkait Pencabutan APK, Maryamah: Masih Dalam Proses

by -157 views
Tampak, Faizal M Kiat di lokasi pencabutan APK
Tampak, Faizal M Kiat di lokasi pencabutan APK

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait adanya pencabutan atau pengrusakan 8 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur Faizal M Kiat dari 6 Partai Politik baru tiga Partai Politik yang membuat laporan resmi ke Bawaslu Tanjungpinang.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kawasan pemasangan APK di jalan Nusantara Km 13 arah Kijang tepatnya di simpang Perumahan Bandara Asri, Jumat (15/2/2019) malam.

Ketiga Parpol yang telah masukan laporan resmi ke Bawaslu Tanjungpinang diantaranya, Partai Demokrat, Hanura dan Perindo.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah kepada awak media ini di kantornya Komplek Bintan Centre Km 9, Tanjungpinang.

“Sudah ada 3 Partai Politik yang buat laporan resmi ke Bawaslu sampai saat ini,” katanya, Kamis (21/2/2019).

Lanjut Maryamah, kasus dugaan pelanggaran tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kota Tanjungpinang.

“Laporan yang masuk, kita proses sesuai peraturan KPU. Saat ini masih dalam proses, sabar ya nanti kita kabari kelanjutannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Perumahan Bandara Asri Km 13 jalan Nusantara Tanjungpinang ‘Berang’ adanya pencabutan dan pengrusakan 8 buah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg dari beberapa Partai Politik.

Kemarahan tersebut berpunca dari beberapa Timses Caleg dari Partai Gerindra Faizal M Kiat yang semena-mena mencabut APK yang ada di lokasi pemasangan yang sudah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu.

Di lokasi kejadian, Caleg Partai Perindo Samsul Hadi yang juga kebetulan menangkap ‘Basah’ pelaku pencabutan APK dari timnya Faizal M Akiat.

“Sudah jelas saya lihat sendiri dengan mata saya bahwa timnya Faizal M Akiat yang mencabut 8 APK milik Caleg termasuk saya punya,” kata Samsul yang juga warga Perumahan Bandara Asri, Jum’at (15/2/2019).

Tambah Samsul, saat dirinya bertanya kepada pelaku yang kedapatan mencabut, justru melemparkan perkara tersebut kepada kandidat Faizal M Kiat.

Di lokasi yang sama, Faizal M Kiat mengaku hanya membersihkan saja karena sudah dapat izin dari pemilik bangunan kios yang hendak disewanya.

“Saya tidak ada niat untuk mencabut atau merusak APK tersebut. Tadinya mau saya pasang kembali tetapi keburu kepergok warga,” ujarnya beralibi.

Tak lama kemudian Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah datang kelokasi dan minta masyarakat untuk bertenang karena perkara ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.

“Kita selesaikam saja di kantor Bawaslu. Sacara teknisnya ini sudah suatu pelanggaran,” ungkapnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.