
Tanjungpinang, (MK) – Guna memberantas praktek pungutan liar (Pungli) di Kota Tanjungpinang. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membentuk dan mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Tanjungpinang, Kamis (12/1), di Aula Lt. III, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Pengukuhan unit Satgas Pungli ini dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH yang disertai dengan penandatanganan fakta integritas oleh Ketua Unit Satgas Saber Pungli Kompol Andi Rahmansyah, S. IK.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan naskah deklarasi oleh unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kota Tanjungpinang, diantaranya Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo, Komandan Wing Udara 2, Ludi Maharjo, Komandan Kodim 0315 Bintan, Ari Suseno, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal IV Tanjungpinang, Didik Wahyudi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH menyampaikan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Pungutan Liar (Satgas Sapu Bersih), maka Pemerintah Kota Tanjungpinang membentuk unit satgas pungli.
“Satgas pungli dibentuk untuk memberantas praktek pungli dan oknum – oknumnya, khususnya pada intansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat,” papar Lis seusai pengukuhan.
Dia mengutarakan, unit satgas saber pungli memiliki wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantaran pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi, melakukan koordinasi dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, serta melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tak hanya itu, unit saber pungli berkewenangan memberikan rekomendasi kepada kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan undang – undang,” ujar Lis.
Lis mengemukakan, unit saber pungli mempunyai fungsi yaitu fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Diharapkan, dengan dilibatkan seluruh elemen pada unit satgas saber pungli mampu mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja serta sarana dan prasarana dilingkup Pemko Tanjungpinang dalam memberantas tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya minta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan pungli, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non eletronik dalam bentuk informasi, pengaduan, pelaporan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Tak lupa Lis mengingatkan kepada unit satgas saber pungli yang baru dikukuhkan untuk melakukan respon cepat terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Adapun, nama – nama unit satgas saber pungli Kota Tanjungpinang tahun 2017 adalah sebagai berikut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul S. Pd, selaku pengarah, Sekretaris Daerah, Drs. Riono M.Si jabatan pengarah, Ketua pelaksana Wakapolres, Wakil Ketua 1, Inspektur Kota Tanjungpinang, dan beberapa unsur di Kejaksaan Negeri, Kodim, Lantamal IV, Pengadilan Agama, Ombushman, Satpol PP, Kesbangpol Penmas, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol. (Red)