Tanjungpinang, (MetroKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri membatalkan 6 Parpol Peserta Pemilu 2019 di 4 Kabupaten di seluruh Provinsi Kepri.
Pasalnya, sebanyak 11 kepengurusan partai politik di 4 kabupaten tersebut dibatalkan sebagai peserta Pemilu di Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yg ditetapkan yaitu tanggal 10 Maret 2019.
“Jika dilihat dari Partainya ada 6 partai untuk 11 kepengurusan di daerah kabupaten di seluruh Kepri,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati melalui Devisi Hukum Widiyono Agung S kepada sejumlah awak media, Minggu (24/3/2019) lewat chat WhatsApp.
Agung menjelaskan, dari 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK mereka semua juga tidak mengajukan Caleg di kabupaten tersebut.
“Mereka adalah pertama di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 5 partai yaitu PKB, PKS tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajujan Caleg, sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan Caleg,” terangnya.
Selain itu, lanjut Agung, untuk Kabupaten Lingga terdapat 3 partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI, ketiganya tidak mengajukan Caleg atau tidak ada pencalonan.
“Lalu, Kabupaten Natuna yaitu Partai Garuda yang tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg. Dan terakhir Kabupaten Karimun yaitu Partai PKPI yang tidak mengajujan Caleg,” ungkapnya.
Agung menambahkan, ke-6 partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten baik saat melaksanakan bimtek LADK, LPSDK dan surat konfirmasi, tetapi higga batas tanggal yg ditentukan juga belum mengajujan LADK.
“Maka sesuai peraturan Dana Kampanye di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun, junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU no. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU no. 24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu, melalui Surat KPU RI yaitu Surat Keputusan no. 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu,” bebernya.
Sementara itu, pembatalan tersebut juga tertuang dalam Keputusan KPU RI, Nomor: 744/ PL.01.6/ Kp/ 03/ KPU/ III/ 2019 tentang pembatalan peserta Pemilu 2019. (*)
Penulis: Novendra