Tanjungpinang, (MK) – Mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melalukan verifikasi partai politik (Parpol) lama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 53/ PUU – XV/ 2017, agar KPU melalukan verifikasi ulang seluruh partai yang akan mengikuti Pemilu 2019.
Sebelum melakukan verifikasi, KPU Tanjungpinang mengundang 12 partai di salah satu hotel di Tanjungpinang guna menjelaskan PKPU No 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verfikasi dan penetapan Parpol 2019.
“Di hari pertama, kita akan melakukan verification empat partai. Hari kedua empat partai dan hari terakhir empat partai,” papar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Sabtu (27/1/2018).
Akan hal itu, 12 partai lama harus mempersiapkan berkas yang disiapkan seperti SK pengurus, pengurus 30 persen perempuan, kantor – kantor dan jumlah sampling anggota.
“Semua berkas itu disiapkan termasuk daftar anggota yang akan dicheck,” ujar Robby.
Di tempat yang sama, Devisi Hukum KPU Tanjungpinang, Dewi Haryanti menambahkan waktu verifikasi tiga hari karena keterbatasan waktu yang dimiliki.
“Untuk itu, seluruh berkas yang berkaitan disiapkan,” ucapnya.
Masih kata dia, kantor parpol untuk pemilu harus tetap sampai pemilu 2019.
“Parpol segera menyiapkan nama – nama anggota parpol yang disiapkan kepada KPU Tanjungpinang untuk disampling sebelum tanggal 30 Januari 2018,” katanya. (Red)
