Tanjungpinang, (MK) – Sidang pra peradilan antara pemohon Acok dan termohon Polres Bintan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (4/3).
Sidang kali ini, seorang saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Dr. Chairul Huda SH.MH dihadirkan dalam sidang.
Dalam keterangannya, Chairul menilai perkara pra peradilan antara pemohon dan termohon ada kejanggalan di SP3 penyidik Reskrim Polres Bintan.
“SP3 yang dikeluarkan oleh pihak termohon setelah perkara masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Intinya, SP3 yang dilakukan oleh pihak termohon tidak sah dimata hukum,” ujar Ahli Hukum Pidana ini usai sidang.
Karena, kata Chairul, perkara pidana antara pemohon dengan lawannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh termohon sebagai tahap I perkara tersebut dan nantinya akan dilakukan pelimpahan tahap ke II.
“Hanya tinggal tunggu pelimpahan tahap II, perkara sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Tetapi dengan alasan tertentu, pihak termohon langsung menutup kasus tersebut dengan SP3,” paparnya.
Dia menduga, yang diterima oleh pihak termohon dari Mabes Polri untuk membatalkan kasus pidana tersebut bukanlah sebagai surat perintah melainkan hanya administrasi biasa.
“Namun, jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang, ceritanya menjadi berbeda. Hal inilah yang membuat saya berani manyatakan bahwa SP3 kasus tersebut tidak sah,” ucapnya. (NOVENDRA)
