Tanjungpinang, (MK) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mempunyai wewenang untuk mengaudit keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang.
“Kami punya wewenang untuk itu. Saya minta siapa atau nama masyarakat Tanjungpinang yang meminta BPK untuk mengaudit PLN Tanjungpinang agar mengirim surat,” ujar Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis kepada media ini, Selasa (19/5).
Ia menegaskan, surat permintaan audit keuangan PLN Tanjungpinang itu juga agar dikirim ke Kantor BPK Perwakilan Kepri di Batam.
“Kemudian tembusannya dikirim ke saya (BPK RI) agar dipertimbangkan,” imbuhnya.
Pernyataan Ketua BPK RI ini juga, atas adanya permintaan salah seorang masyarakat Tanjungpinang agar keuangan PLN Tanjungpinang diaudit. Karena, masyarakat menduga adanya tindakan korupsi atas krisis listrik yang berkepanjangan di Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
