Batam, (MetroKepri) – Komisi III DPRD Kota Batam akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahan PT USJ dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tanah hitam yang diduga limbah B3 yang dibuang oleh pihak perusahan disalah satu hutan mangrove di daerah Tanjunguncang.
“Setelah sidak kemarin, terkait dengan pasir dan katanya ada indikasi bahwa itu baru diduga saja ada caper slak. Tetapi saya sudah kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup yakni Pak Herma Roji bahwa itu adalah bentuk pasir yang ikut terbawa dari darat. Tetapi ini sedang kita telusuri dan kita lihat dari hasil inspeksi dari scopindo, apakah itu dinyatakan limbah B3 atau bukan,” papar Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyayang Haris saat dikonfirmasi MetroKepri, Senin (20/08/2018).
Masih kata dia, untuk menghindari terkait dengan pelimpahannya air pasir itu ke laut, makanya itu dipindahkan dan meminta tolong dengan Dinas Lingkungan Hidup ke HSE yang ada di usda, bagaimana dengan kondisinya jangan sampai itu tertimbun lagi kelaut.
“Jadi, dari Komisi III DPRD Kota Batam merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk mempelajari terkait dengan hasil sidak komisi. Kemudian, kami juga akan memanggil pihak perusahan dan Dinas Lingkungan Hidup terkait hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Dia mengutarakan, dalam waktu dekat ini kabarnya mereka akan memberikan hasilnya.
“Sementara ini kan, kita baru menduga dan belum mengetahui hasil dari scopindo tersebut. Sedangkan terkait ijinnya itu yang menugaskan bukan kita dan yang merekomendasikan bukan kita juga. Itu dari perusahan dan internal mereka. Sama siapa mereka untuk transporternya, karena itu harus dikasihkan kepada pihak KPLI jangan sampai tidak diketahui,” ucapnya. (JIHAN)
