DPRD Serahkan Draf Ranperda Penataan Kampung Tua ke Wakil Walikota Batam

by -105 views
Suasana Rapat di Ruang Rapat DPRD Kota Batam
Suasana Rapat di Ruang Rapat DPRD Kota Batam

Batam, (MetroKepri) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pelestarian Kampung Tua kepada Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Batam, Senin (28/1/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH, dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Batam, unsur FKPD, sejumlah pimpinan OPD dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Harmidi menjelaskan sangat perlu dibuat payung hukum dari Kampung Tua yang ada di Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2004 lalu, saat Nyat Kadir menjabat Walikota Batam ada 37 titik yang ditetapkan sebagai kampung tua yang ditandai dengan pemasangan gapura.

Luas kampung tua itu, katanya, sekitar seperempat luas kota Batam.

“Saat ini dari 37 titik itu hampir 50 persen sudah dialokasikan oleh BP Batam ke pihak pengembang. Untuk menjaga kelestarian Kampung Tua, perlu dibentuk Perda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua,” ucapnya.

Dalam melakukan pengkajian, Pansus akan melakukan pengkajian kembali disejumlah titik Kampung Tua tersebut.

Adapun acuannya adalah surat grand tanah di Kampung Tua itu yang terbit sebelum terbentuknya Otorita Batam atau saat ini telah menjadi BP Batam.

Harmidi menyebutkan Perda itu akan rampung melakukan pengkajian selama 90 hari sejak Pansus dibentuk. (JIHAN)

Sumber : Info Kepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.