Tanjungpinang, (MK) – Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, diduga saling menutupi jumlah dan keberadaan berdirinya papan billboard milik Pemko Tanjungpinang.
Pasalnya, saat dikonfirmasi MetroKepri.co.id, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang mengaku tidak memiliki data terkait jumlah dan keberadaan dimana saja berdirinya papan billboard reklame milik Pemko Tanjungpinang tersebut.
“Oh, kalau itu datanya di Badan Pelayanan Perizininan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang. Sama kita (DPPKAD) tak ada, semua data di BP2T,” ujar Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang, Nazri kepada MetroKepri.co.id, Senin (7/3).
Terpisah, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengaku data dan jumlah papan billboard reklame tersebut ada di DPPKAD Kota Tanjungpinang.
“Billboard itu kan termasuk aset Pemko Tanjungpinang. Maka mereka punya data lengkapnya,” ucap Dahlan.
Memang, kata dia, papan billboard reklame itu sudah diserahkan ke pihaknya sejak tahun 2012 lalu. Namun, dalam berkas penyerahan aset itu ada yang salah.
“Seperti papan billboard reklame di simpang batu 8 atas itu berdiri sebelah kiri jalan. Sementara, Dalam berkasnya dilaporkan sebelah kanan jalan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak mau menerima aset begitu saja, tentunya harus kroscek ke lapangan.
“Terus terang, papan billboard milik BP2T sendiri ada sembilan dan masing – masing SKPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang juga punya,” katanya.
Seperti papan billboard yang ada di simpang KM 6, kata Dahlan, itu salah satunya milik Humas dan Protokoler Pemko Tanjungpinang.
“Sedangkan, papan billboard reklame di simpang KM 8 atas itu, dicatatan kita tidak ada. Coba tanyakan ke Andi petugas lapangan BP2T Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpatu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyebutkan, sekitar 40 papan billboard reklame milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak untuk disewakan. (ALPIAN TANJUNG)
