Tanjungpinang, (MetroKepri) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota menahan dua pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kampung Bugis. Salah satunya berprofesi sebagai imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) malam, usai pelaku melaksanakan salat Isya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang, membenarkan penahanan kedua pelaku tersebut.
“Dua pelaku diamankan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar AKP Monang kepada MetroKepri, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MT (43) dan AU (67).
“Keduanya sudah kami tahan dan disangkakan dengan pasal perlindungan anak serta tindak pencabulan,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, seorang warga Kampung Bugis, Buslinar, mengaku terkejut saat mengetahui penangkapan tetangganya tersebut.
“Kamis malam, setelah salat Isya, ramai polisi datang ke rumah MT. Saya tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saja dia dibawa polisi,” ungkapnya.
Buslinar menambahkan, MT dikenal sebagai imam masjid di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kabarnya, dia terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Penulis: Alpian Tanjung
Editor: Red
