Direktur PT Lobindo Ditahan Atas Kasus Penggelapan

by -275 views
by
Borgol
Borgol

Bintan, (MK) – Kepolisian Resort (Polres) Bintan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Anton juga ditahan Satreskrim Polres Bintan, Kamis (23/7).

Kapolres Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan menyampaikan, tersangka Anton dilaporkan pihak PT Gandasari atas nama pelapor Aditia Wardana pada Desember 2014 lalu.

“Selama ini memang belum ditangkap, karena kita melakukan penyidikan untuk mencari alat bukti. Setelah dua alat bukti mencukupi, baru kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” papar Andri.

Dalam laporan polisi (LP), kata Andri, Dirut PT Lobindo, Anton diduga melakukan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.

“PT Gandasari sempat melarang, maka pengerjaannya hanya berjalan sekitar satu hari. Untuk kerugian sendiri, dalam laporan yang kita terima sebesar Rp7,6 miliar,” katanya.

Selain itu, tambahnya, saat pengambilan biji bauksit tersebut tidak ada persetujuan dari PT Gandasari. Karena dirugikan, pihak PT Gandasari melaporkan Anton.

“Setelah ada laporan itu, kita periksa pelaku dan pelaku juga koperatif. Sekarang dia (Anton) sudah kita amankan,” ujarnya.

Terpisah, Pengacara PT Gandasari Resoucesindo, Hendie Devitra SH mengapresiasi kinerja pihak Polres Bintan dalam menangani kasus kliennya.

“Kami sudah lama mencari keadilan terkait kasus ini. Bahkan, sebelumnya kami pernah mengajukan kasus perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang namun ditolak,” ujar Hendie.

Dengan adanya fakta yang ditangani oleh Polres Bintan, pihaknya akan mengajukan kasasi terkait gugatan perdata yang ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Kami tidak menutupi kalau kemarin kalah di perdata, namun fakta ini akan kita jadikan kekuatan untuk mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.