Bintan, (MK) – Laporan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh pelapor M. Adrian alias Jon terhadap terlapor EW di Polres Bintan sangat disayangkan terjadi dan tidak ‘layak’ diterima oleh penyidik.
Pasalnya, pemberian uang senilai Rp10 juta dari pelapor Jon kepada terlapor EW, tidak dapat dibuktikan jika EW menggelapkannya.
Menurut terlapor EW, uang Rp10 juta yang diserahkan Jon kepadanya merupakan sebagai DP penjualan tanah milik Dr. Dwi Hartadi Limaran yang mana telah menguasakan kepadanya.
“Dokter Dwi telah memberikan kuasa kepada saya atas lahannya,” ucap EW saat dikonfirmasi MetroKepri.com di Kawal, Kabupaten Bintan, Senin (25/7).
Anehnya, kata EW, uang sebesar Rp10 juta sebagai DP itu hendak dikembalikannya kepada Jon, namun Jon tidak kunjung datang.
“Uang itu akan saya kembalikan, karena tanah tersebut tidak jadi dijual. Kenapa Jon malah melaporkan saya ke Polres atas kasus penggelapan dan penipuan,” paparnya.
Padahal, lanjut EW, uang tersebut bukan hanya dirinya yang menerima, masih ada dua orang lagi yang menerima uang sebesar Rp10 juta yang diduga dipaksa oleh Jon untuk menandatangani surat yang tidak diketahui oleh dua orang tersebut.
“Dua orang itu bernama Salamah dan Aisah. Mereka berdua juga telah sepakat hendak mengembalikan uang itu kepada Jon setelah mengetahui ada yang tidak beres dengan apa yang ditandanganinya,” ungkap EW.
Sementara, Salamah dan Aisah saat ditemui MetroKepri.com dikediamannya di Kawal, juga mengatakan hal yang sama.
“Saya disuruh tandatangan oleh Jon atas surat alas hak dengan nomor 227/ BT/ VII/1989. Tetapi saya juga malah dijanjikan oleh Jon akan diberi uang Rp1,6 miliar sebagai pelunasan pembelian tanah. Karena merasa janggal, akhirnya saya sepakat untuk mengembalikan uang tersebut,” ucap Aisah.
Lain halnya Salamah, dirinya diminta tandatangan dalam kertas surat perjanjian perdamaian.
“Saya juga diberikan uang sebesar Rp10 juta oleh Jon. Saya ini tidak tahu soal surat – surat dan tidak mengerti membaca. Setelah beberapa lama, surat yang saya sudah jual tersebut ingin dikuasainya tanpa sepengetahuan saya,” paparnya.
Sementara itu, atas laporan Jon tersebut, terlapor EW akan kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Rabu 27 Juli 2016 mendatang. (NOVENDRA)
