Gubernur Kepri Sampaikan Perubahan Ranperda Nomor 8 Tahun 2011

by -184 views
Gubernur Nurdin Bersama Ketua DPRD Kepri Usai Paripurna
Gubernur Nurdin Bersama Ketua DPRD Kepri Usai Paripurna
Gubernur Nurdin Bersama Ketua DPRD Kepri Usai Paripurna
Gubernur Nurdin Bersama Ketua DPRD Kepri Usai Paripurna

Tanjungpinang, (MK) – Gubernur Kepulauan Riau Dr. H. Nurdin Basirun menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan perubahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah, dalam sidang paripurna DPRD Kepri di ruang rapat DPRD, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (22/3/2017).

Dengan adanya perubahan Ranperda ini, kata Nurdin, diharapkan membawa harapan besar bagi daerah untuk membangun daerahnya dengan menggali potensi daerahnya masing – masing sebagai sumber pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah melalui pajak retribusi.

Adapun tujuan utama dari pelaksanaan perubahan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah Provinsi Kepulauan Riau ini, menurut Nurdin adalah agar pemungutan pajak yang dilakukan secara progresif diharapkan mampu memenuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi wajib pajak yang nantinya untuk kepemilikan kendaraan bermotor akan ditetapkan tarif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen, sedangkan untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan di atas air (5 GT sampai dengan 7 GT) agar tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Dari beberapa revisi ini nantinya agar bisa memberikan pengurangan dan keringanan pajak kepada masyarakat luas dengan maksud agar wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak serta mengurangi saldo piutang yang sudah berumur lama, sehingga diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak terhutang. Dengan adanya perubahan Ranperda tentang retribusi daerah dikarenakan penambahan objek retribusi serta perubahan dan penyusaian tarif pada objek retribusi yang lama ini nantinya berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pemanfaatan pembangunan Kepri,” ujar Nurdin.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menanggapi laporan Gubernur tersebut dengan menjadwalkan rapat Paripurna menyangkut pandangan fraksi – fraksi terhadap perubahan Ranperda tanggal 24 maret 2017 mendatang. Sebelum rapat paripurna yang akan diadakan Jumat ini, masing – masing Fraksi diminta untuk mempelajari serta melakukan pengkajian dalam pengerjaannya. (Red/ Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.