Tanjungpinang, (MK) – Warga binaan pemasyarakat diketahui hanya dua orang yang memiliki hak pilih di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang dan hanya dua orang di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, sangat disayangkan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Ini merupakan kelalaian pihak komisi pemilihan umum (KPU) sebagai panitia pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 ini,” ujar Lis kepada Metrokepri.com melalui telepon selulernya, Minggu (13/12).
Seharusnya, kata Lis, KPU lebih teliti dalam mendata daftar pemilih yang ada di Rutan maupun Lapas saat sebelum pencoblosan dimulai.
“Mereka juga punya hak yang sama seperti kita, walaupun mereka saat ini sedang menjalani hukuman,” papar Lis.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution. Namun, pada saat sebelum pencoblosan dimulai atau sebelum 9 Desember 2015 lalu, pihak KPU menyatakan data perorangan yang ada di Rutan dan Lapas Narkotika Tanjungpinang tidak lengkap.
“Untuk kepastiannya, langsung tanyakan ke Ketua KPU saja mas,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyangkal apa yang dikatakan Wali Kota Tanjungpinang jika pihaknya (KPU) lalai dalam pendataan data pemilih di Rutan dan Lapas Tanjungpinang.
“Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur yang semestinya sebelum Pilkada dilaksanakan, seperti mengirim surat ke Rutan dan Lapas Tanjungpinang untuk pendataan data pemilih. Namun pihak Rutan dan Lapas tidak dapat memberikan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) para tahanan dan Narapidana (Napi),” katanya. (NOVENDRA)
