Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan melimpahkan berkas dakwaan atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri pada Juni 2015 mendatang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander menyampaikan, pelimpahan tahap dua berkas tersangka atas kasus dugaan korupsi KPU Kepri diperkirakan pada 15 Juni.
“Kalau sudah pelimpahan tahap dua tersebut, tidak ada lagi penyidikan dan berkasnya sudah lengkap,” ucap Lukas kepada media ini, Jumat (22/5).
Ia mengutarakan, pada Kamis (21/5) kemarin, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan ahli terkait dugaan korupsi dana hibah di KPU Kepri tersebut.
“Untuk mengarah kepada tersangka baru, kami belum bisa menyatakannya saat ini, Karena dari awal berkas dugaan korupsi KPU Kepri tersebut, belum saya otak – atik,” ujarnya.
Pihaknya, fokus dulu terhadap tersangka Said Agil dan Novianto Rofita.
“Memang sebelumnya ada juga yang bertanya kepada saya soal tersangka lain, dan itu kita lihat perkembangannya nanti,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)