Bintan, (MK) – Kepala Kantor Kepelabuhan (Kakanpel) Tanjunguban, Edi Sumarsono menyampaikan, kondisi Pelabuhan Internasional Tanjunguban ini tidak bisa dioperasikan. Karena tidak layak digunakan, sebab hampir semua gedung pada rusak dan tidak bisa dipakai.
“Seperti kondisi taman, lantai keramik yang rusak akan kita ganti ulang, plafon akan kita bongkar ulang karena pada bocor, kondisi lantai menuju pelabuhan pada kropos, pronton pelabuhan tidak berfungsi ketika air surut dan banyak lagi yang lainnya seperti wc dan air,” kata Edi disela – sela kunjungan Penjabat Gubernur Kepri bersama rombongan di Pelabuhan Internasional Tanjunguban, Senin (7/9).
Edi mengatakan, pengajuan bantuan dana dari pusat sudah dilakukannya untuk Pelabuhan Terminal Internasional Tanjunguban dengan luas bangunan ukuran kantor sekitar 700 meter persegi.
“Mudah – mudah anggaran tambahan yang kita ajukan ke pusat sekitar Rp10 miliar tersebut bisa keluar tanggal 20 September 2015 ini dan bisa langsung kita mulai pengerjaanya,” ujarnya.
Karena kata Edi, untuk pengerjaan yang ditentukan pusat memakai dana APBN sekitar Rp10 miliar tersebut ada batas waktunya.
“Batas waktunya yaitu Desember 2015 yang juga merupakan batas waktu pengunaan anggaran APBN dan sekitar 20 Desember batas waktu anggaran tidak bisa digunakan lagi karena akhir tahun harus selesai. Maka itu saya berharap pada tahun 2016 kondisi Pelabuhan Terminal Internasional Tanjunguban sudah bisa diresmikan dan siap untuk dioperasikan,” ucapnya. (AFRIZAL)

Pj Gubernur Kepri, Agung Mulyana ketika meninjau pelabuhan internasional Tanjunguban