Tanjugpinang, (MK) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menyebutkan, Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas diri bagi anak – anak akan diterapkan di Tanjungpinang.
“Kartu identitas anak ini, akan diterapkan pada tahun 2016 ini,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Rianto kepada media, Senin (22/2).
Menurut dia, penerapan KIA ini berdasarkan cakupan kepemilikan akte.
“Di Tanjungpinang sendiri sudah cukup tinggi, jadi nantinya akan dijadikan contoh penerapan KIA,” katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk teknis pelaksanaan KIA tersebut akan langsung disosialisasikan dari pusat.
“KIA ini nantinya, akan mempermudahkan identitas terhadap anak. Modelnya juga seperti kartu identitas penduduk (KTP) siak atau KTP lama yang bisa dibawa kemana – mana,” ucapnya. (LIYANA)
