Kasus NS, Pengacara PT SBG Tegaskan Itu Masalah Pribadi Tersangka

by -1,036 views
Pengacara PT Sinar Bahagia Group, Urip Santoso SH
Pengacara PT Sinar Bahagia Group, Urip Santoso SH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kasus dugaan pembunuhan korban Supartini (38) janda beranak satu yang disangkakan dilakukan oleh tersangka NS yang merupakan salah seorang manager di perusahaan ternama di Kota Tanjungpinang ini, Kuasa Hukum Sinar Bahagia Group (SBG), Urip Santoso SH menegaskan, kasus atas tersangka NS tersebut tidak ada sangkut paut dengan perusahaan Sinar Bahagia Group.

“Kasus itu merupakan masalah pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan perusahaan,” papar Urip kepada awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (19/7/2018).

Masih kata Urip, terkait kasus yang dialami NS itu juga pihaknya tidak akan memberikan pembelaan hukum karena kasus tersebut diluar tanggungan perusahaan dan terjadi diluar tanggungjawab perusahaan Sinar Bahagia Group.

“Itu masalah interen dia (NS). Jadi saya selaku Penasehat Hukum (PH) Sinar Bahagia Group tidak akan membelanya pada saat persidangan nanti,” ujarnya.

Dia mengemukakan, meski NS kemarin masih berstatus manager di salah satu perusahaan Sinar Bahagia Group, tidak akan merubah keputusan pihaknya.

“Yang harus diketahui saat ini, pihak Direksi Perusahaan Sinar Bahagia Grop telah resmi memecat NS dari jabatannya. Karena hal itu sudah mencoreng nama baik perusahaan,” ucap Urip.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap korban Supartini (37) janda beranak satu yang mayatnya ditemukan mengapung dibawah Jembatan Dompak arah Wacopek, Minggu (15/7/2018) pagi.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan seorang manager perusahaan developer ternama di Kota Tanjungpinang sebagai tersangka tunggal pembunuhan korban Supartini.

“Dalam kasus ini, tersangka NS melakukan perbuatannya sendirian. Mulai proses pembunuhan hingga jasad korban dibuang sendiri oleh pelaku,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (19/07/2018).

Tersangka NS yang berusia 53 tahun ini gelap mata akibat korban Supartini meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada tersangka.

“Ini persoalan asmara yang mana korban telah hamil satu atau dua bulan. Korban juga sudah pernah mencoba melakukan pengguguran terhadap janin yang dikandungnya, namun tidak kunjung berhasil,” ujar Kapolres Tanjungpinang ini. (Red/ NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.