Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah mengajukan permohonan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan terhadap terdakwa Friska Hutaean belum lama ini.
Permohonan banding itu juga sudah diajukan Kejari Tanjungpinang ke Pengadilan Tinggi Riau (Pekanbaru) melalui PN Tanjungpinang pada Selasa (24/10/2017) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH mengatakan terkait perkara atas salah satu oknum guru SMP itu pihaknya sudah mengajukan banding.
“Terkait perkara oknum guru SMP itu, kita sudah ajukan banding dan itu wajib banding. Kita sudah banding kemarin,” papar Supardi SH kepada MetroKepri.com, kemarin.
Untuk memastikannya, Supardi juga telah menanyakannya langsung kepada jaksa penuntut umum (JPU) Gustian SH yang menangani perkara terdakwa Friska Hutaean tersebut.
Terpisah, JPU Gustian membanarkan permohonan banding tersebut telah diajukan.
“Ya, permohonan bandingnya sudah kita ajukan, Pada intinya, kita tidak terima atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Friska Hutaean hanya dengan hukuman percobaan tersebut,” ujar Gustian saat dikonfirmasi MetroKepri.com.
Padahal, kata dia, dalam sidang terdakwa Friska tersebut mengakui telah meniru tandangan mantan suaminya dan menggunakan dokumen itu dalam pengajuan pembelian mobil kredit.
“Hal itu juga terungkap dalam sidang. Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memvonis terdakwa hanya dengan hukuman percobaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu SMP di Tanjungpinang, Friska Hutaean terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pembelian kredit satu unit mobil Toyota Altis, hanya divonis dengan hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH, terdakwa Friska dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Putusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa Friska Hutaean dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang, Gustian SH mengaku akan mengajukan banding.
“Atas putusan majelis hakim tadi, kita akan ajukan banding. Majelis hakim memvonis terdakwa Friska dengan hukuman pindana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Sedangkan sebelumnya, kita menuntut terdakwa itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” papar Gustian SH usai sidang di PN Tanjungpinang.
Sementara itu, kata dia, majelis hakim juga sependapat dengan tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Hal itu sependapat dengan tuntutan kita sebelumnya. Terdakwa Friska terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu,” ujar Gustian. (ALPIAN TANJUNG)
