Komisi IV DPRD Batam Fasilitasi Sengketa Gaji Pekerja PT VRS

by -781 views
Suasana RDPU Perselisihan Gaji Antara Mantan Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering
Suasana RDPU Perselisihan Gaji Antara Mantan Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering

Batam, (MetroKepri) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti perselisihan gaji antara mantan pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV. RDPU juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, serta perwakilan mantan pekerja Dedi Saputra dan rekan-rekan.

Suasana rapat sempat memanas ketika para pekerja menyoraki penjelasan pihak manajemen terkait pembayaran gaji yang belum diterima.

Menanggapi hal tersebut, Dandis Rajagukguk berupaya menenangkan keadaan dan menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk memperoleh gambaran lengkap terkait permasalahan yang dihadapi.

Dandis juga meminta penjelasan dari Disnaker Kota Batam mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk langkah-langkah penyelesaian yang telah ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen menjadi mediator profesional agar penyelesaian masalah dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak.

“Komisi IV berupaya memfasilitasi dan menjembatani agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah. Kami berharap semua pihak menghormati proses ini,” tegas Dandis.

Namun hingga rapat ditutup, belum tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan mantan pekerja. Komisi IV berjanji akan melanjutkan proses mediasi, termasuk dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan serta melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.