Lingga, (MetroKepri) – Gerakan Masyarkat (Gema) Lingga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga tidak tinggal diam terhadap kasus pengadaan pompong (Transportasi Laut) Pendidikan yang diduga tidak sesuai dengan anggaran.
“Padahal penyelidikan kasus tersebut sudah cukup lama diproses. Hingga sampai saat ini pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Ketua Gema Lingga, Zuhardi kepada awak media ini di Jalan R.H Fisabilillah Km 8, Tanjungpinang, Selasa (7/8/2018).
Juai sapaan akrab Ketua Gema Lingga ini juga menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan pompong sebanyak 6 unit itu merupakan proyek pengadaan tahun 2017.
“Kasus tersebut sudah lama diproses, namun kami menduga minimnya pengawasan pihak Kejaksaan terhadap Hernety selaku kontraktor pelaksana CV Mekar Cahaya, sehingga menghilang dan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Masih kata Juai, dengan ditetapkannya Hernety sebagai DPO pihak Kejaksaan harus bertanggungjawab.
“Atas nama Gema Lingga, saya meminta kepada Kejari Kabupaten Lingga segera melakukan tindakan. Tangkap, proses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ucapnya lantang.
Informasi yang dihimpun awak media ini, Kejari Kabupaten Lingga berhasil mengamankan seorang tersangka, Jefrizal selaku Ketua Pokja panitia lelang pengadaan pompong sebanyak 6 unit.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga Alexander Silaen didampingi Penyidik, Prima menggelar press release terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa – siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.
Dalam press release yang diadakan di Aula Pertemuan Kejari Lingga, Senin (06/08/2018) pukul 17.20 WIB ini, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi alat transportasi laut.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni satu orang laki – laki berinisial JF (42) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang perempuan berinisial HN.
“Tersangka HN kelahiran Lingga ini menetap di Tanjungpinang. HN selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya,” papar Alexander Silaen.
Dia mengutarakan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka HN. Tetapi, tidak mau hadir.
“Sesuai perintah pimpinan, sekarang kita sudah tetapkan HN sebagai tersangka daftar pencarian orang (DPO). Hari ini juga, kami sudah menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka HN ini,” ujar Alekxander.
Masih kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian Intelijen untuk meminta bantuan dalam hal daftar pencarian orang (DPO). (NOVENDRA/ NAZILI)
