Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memberi waktu selama 60 hari kepada calon Bupati Bintan, Apri Sujadi untuk melampirkan surat pemberhentiannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri).
“Apabila 60 hari setelah penetapan calon belum dilengkapi juga, maka yang bersangkutan batal sebagai calon Bupati Bintan,” papar Ketua KPU Kabupaten Bintan, Wandra Fadilah kepada www.metrokepri.co.id, Minggu (9/8).
Ia mengemukan, berdasarkan PKPU, anggota dewan itu cukup menyerahkan surat pemberitahuan saat pendaftaran di KPU, dan itu sudah dilengkapi.
“Surat pengunduran diri dan pemberhentiannya sebagai anggota dewan, waktunya 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Jadi, ini belum ada semua,” ujarnya.
Dalam peraturan, kata Wandra, tidak mengharuskan calon itu mundur dulu.
“Ketika ditetapkan sebagai calon pada 24 Agustus 2015 mendatang, baru mereka mengurus itu semua,” ucapnya.
Ia mengutarakan, kalau SK pemberhentian itu tidak diurus dan tidak diserahkan sampai 24 Oktober 2015 mendatang, mereka gugur sebagai calon.
“Kan ini Undang – Undang (UU). Jadi 60 hari dikasih waktu untuk berhenti dan SK pemberhentiannya sudah keluar sejak tanggal ditetapkan sebagai calon,” paparnya.
Hal ini juga, kata dia, berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (ALPIAN TANJUNG)