KPU Kepri Tunggu Juknis Terkait Calon DPD Harus Mundur Dari Parpol

by -218 views
Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung S. Foto RUDI PRASTIO
Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung S. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan surat edaran (SE) dari KPU RI terkait putusan MK yang memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) yang artinya calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

“Artinya begini, ada 13 calon anggota DPD di Kepri ini yang sudah mendaftar yang akan terkena dampak. Ini cuma karena isu nasional dan baru terbit dua hari lalu. Maka KPU Provinsi menunggu Juknis dan SE perintah dari KPU RI,” papar Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung S kepada MetroKepri.com, Rabu (25/07/2018).

Dia mengutarakan, kenapa dikabulkan permohonan uji materi pasal 182 huruf frasa I pada Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena akan terdapat kepentingan.

“Jadi dikabulkan kenapa bahwa dikatakan Mahkamah Konstitusi bahwa orang – orang yang menjadi pengurus partai politik ketika nanti menjadi DPD RI maka ia punya kepentingan partai politik di DPD yang sudah ada kamarnya sendiri di DPR RI,” ujarnya.

Tetapi disini, jelasnya yang penting didalam amar dalam pertimbangan hukumnya di 3.17 yang dikatakan sepeti dibawah ini ;

“Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu – Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945”

Jadi dikatakannya berdasarkan petikan diatas itulah KPU Provinsi menunggu Petunjuk Teknis dan surat edaran dari KPU RI karena putusan MK baru dua hari lalu.

“Artinya kita menunggu juknisnya saja dan kapan efektifnya mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.