Tanjungpinang, (MK) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan, ada dua lembaga pemasyarakatan di Tanjungpinang yang pemilihnya hanya dua orang yakni di Lapas Narkotika dan Rutan Tanjungpinang.
“Lapas Narkotika Tanjungpinang hanya ada dua orang warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih. Begitu juga di Rutan Tanjungpinang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu kepada Metrokepri.com, Kamis (10/12).
Dia mengutarakan, jumlah warga binaan yang memilih di Lapas dan Rutan se – Kepri diantaranya yakni Lapas Batam ada sebanyak 884 orang pemilih.
“Rutan Batam, jumlah pemilihnya sebanyak 236 orang. Rutan Tanjung Balai Karimun 26 orang pemilih, Lapas Tanjungpinang 9 orang pemilih. Lapas Narkotika 2 orang pemilih, Rutan Tanjungpinang 2 orang pemilih dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 20 orang pemilih,” ucap Dahlan.
Dia mengemukakan, semua warga binaan yang memilih tersebut merupakan masyarakat yang memiliki KTP Kepri. Sedangkan yang tidak memiliki KTP Kepri tidak memilih.
“Kewenangan untuk menentukan dan memverifikasi pemilih itu adalah KPU dan perangkatnya dengan persyaratan KTP sebagai syarat mutlak,” paparnya.
Masih kata Dahlan, demikian juga halnya bagi warga binaan di Lapas/ Rutan se – Kepri.
“Bagi warga binaan pemasyarakatan yang memiliki KTP Kepri, mereka berhak ditetapkan sebagai pemilih. Sedangkan, warga binaan yang ada di Lapas – Rutan di wilayah Kepri ini banyak penduduk luar Kepri yang ditempatkan di Lapas dan Rutan di Kepri ini,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
