Panwaslu Lingga Buka Pendaftaran Calon Panwascam Pada 13 Oktober

by -377 views
by
Pengumuman Pembukaan Panwascam Se - Kabupaten Lingga
Pengumuman Pembukaan Panwascam Se - Kabupaten Lingga

Lingga, (MK) – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga memanggil putra – putri terbaik Kabupaten Lingga untuk bergabung bersama – sama menjadi penyelenggara pemilu di tahun 2019.

Pendaftran akan dibuka pada 13 – 20 Oktober 2017 mendatang di Kantor Panwaslu Kabupaten Lingga yang beralamat di Jalan Engku Aman Kelang Sawah Indah, Daiklingga.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Zamroni mengatakan penerimaan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 90 yang isinya menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan (Panwascam) harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai.

“Saya berharap masyarakat Kabupaten Lingga antusias dalam mengikuti seleksi Panwascam ini. Karena sesuai motto Bawaslu ‘Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” papar Zamroni, Senin (9/10/2017).

Dengan mengemban moto tersebut, Panwaslu Kabupaten Lingga bertekad untuk melakukan seleksi dengan transparan dan mengedepankan profesionalitas dan integritas para peserta yang akan ikut menjadi anggota Panwascam ini.

Adapun timeline atau tahapannya untuk menjadi anggota Panwascam Se – Kabupaten Lingga yang terdiri dari 10 Kecamatan ini, antara lain dimulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas pada 13 – 20 Oktober 2017.

Para calon anggota Panwascam Se – Kabupaten Lingga yang dilulus administrasi akan diumumkan pada 27 Oktober 2017, kemudian untuk uji publik atau penerimaan tanggapan dari masyarakat pada 27 Oktober – 1 November 2017, bersamaan juga dengan seleksi tertulis.

Pada 6 – 7 November 2017 akan dilaksanakan tes wawancara dan pada 3 November langsung diumumkan para anggota yang lulus Panitia Pengawas Kecamatan.

Persyaratan untuk menjadi anggota Panwascam di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga adalah ijzah terakhir minimal SMA/ Sederajat dan berusia minimal (25) tahun, serta tidak masuk dalam kepengurusan partai politik dan wajib mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelum mendaftar menjadi anggota Panwaslu. (NAZILI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.