Pemkab Bintan Terbitkan Pembebasan Sanksi Administratif PBB – P2

by -184 views
by
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Berbincang Dengan Salah Seorang Pedagang
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Berbincang Dengan Salah Seorang Pedagang

Bintan, (MK) – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan menerbitkan program pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB – P2).

Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengatakan kebijakan ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB – P2 dengan melakukan intensifikasi pemungutan PBB – P2 melalui pembebasan sanksi administratif.

“Ini akan berlaku sampai proses pembayaran di akhir November 2018,” papar Apri, Rabu (7/3/2018).

Masih kata Apri, program ini disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Dapat dilakukan di Bank Riau Kepri ataupun Kantor Pos yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sementara, Kepala BPPRD Bintan, Yuzet S.Pd,MM mengatakan program pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan yang diberikan terhadap PBB – P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masih dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat.

“Piutang PBB – P2 itu jumlah piutang yang masih harus ditagih dari wajib pajak,” ujar Yuzet.

Pembebasan ini, kata dia, akan diberikan bagi wajib pajak PBB – P2 yang membayar tunggakan pajak PBB – P2 periode tahun 1993 s/d 2018 dengan beberapa ketentuan.

“Pertama, membayar piutang pokok pajak dari tahun 1993 s/d 2010 diberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen. Kedua, membayar piutang pokok pajak dari tahun 2010 s/d 2015 diberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 50 persen,” ucapnya. (Red/ Humas Bintan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.