Lingga, (MK) – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga meluncurkan pos pengaduan lingkungan hidup. Pos itu sebagai tempat melaporkan jika ada suatu pencemaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Lingga.
Kepala DLH Kabupaten Lingga, Junaidi Adzam mengatakan, pos pengaduan lingkungan hidup ini berfungsi sebagai sarana pengaduan dari masyarakat atau pihak manapun yang ingin melaporkan kondisi pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Lingga.
“Jadi silahkan saja kalau punya keluh kesah atau apapun terkait isu lingkungan, bisa menyampaikan melalui pos tersebut,” paparnya saat peluncuran pos pengaduan, Rabu (8/11/2017).
Dia mengutarakan, pos pengaduan lingkungan hidup ini juga bisa diakses melalui layanan telepon, SMS dan Watshapp (WA) di nomor 082268111123. Bahkan bisa melalui sosial media seperti Facebook Pos Pengaduan Lingga.
Kemudian Twitter di @poslh_lingga atau datang langsung ke kantor Badan Lingkungan Hidup di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Lingga.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin melapor, bisa mengirim ke alamat itu,” tuturnya.
Sementara, Bupati Lingga, Alias Wello yang hadir sekaligus melaunching pos pengaduan tersebut menyampaikan kepada DLH Lingga agar tidak risih jika menerima pengaduan dari masyarakat.
Karena dengan adanya layanan ini, masyarakat yang selama ini merasa bingung untuk melapor ketika ada pencemaran, akan bisa difasilitasi agar ditindak lanjuti.
“Saya berharap, nanti BLH jangan risih jika menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Sebab kerja keras kita selama ini telah mengantarkan kita meraih predikat Adipura. Untuk itu, mari kita bersama kerja lagi untuk menjaga kebersihan lingkungan ditempat kita ini,” ujar Awe.
Pada pembukaan layanan pos pengaduan di Kantor DLH Lingga ini, turut hadir Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI, Ir. Dadang Suganda. (NAZILI)