Tanjungpinang, (MK) – Mesin cetak Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Tanjungpinang saat ini hanya ada satu. Hal itu menyebabkan pelayanan proses pencetakan E – KTP menjadi lambat.
Kondisi ini juga menjadi PR bagi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kedepannya. Akan hal itu, Pemko Tanjungpinang akan menambahkan dua unit mesin cetak lagi.
“Informasi dari Kadisdukcapil kemarin, tahun lalu sudah dikirim alat cetak yang rusak ke Kemendagri. Tapi belum siap, kan susah jadinya. Akhirnya Wali Kota Tanjungpinang perintahkan agar dapat diusulkan ke APBD Perubahan tahun 2017 ini untuk membeli mesin cetak yang baru,” papar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Drs Riono kepada sejumlah awak media di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Senin (30/10/2017).
Masih kata Sekda Tanjungpinang ini, nantinya kalau mesin yang dibeli melalui APBDP itu rusak, bisa segera diperbaiki sendiri dan tidak perlu kirim Kemendagri lagi.
“Selama ini, jika mesin rusak harus dikirim ke Kemendagri untuk diperbaiki. Sebab, status mesin ini bukan pinjam pakai ataupun bukan hibah tetapi masih milik Kemendagri. Ya kalau rusak harus diperbaiki di kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, kata Riono, Disdukcapil Kota Tanjungpinang saat ini hanya bisa mencetak 50 E – KTP per hari. “Maka, kalau mesin cetak itu ditambah dua lagi, Disdukcapil Kota Tanjungpinang bisa mencetak sebanyak 150 E – KTP per hari,” ucapnya. (NOVENDRA)
