Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/12).
“Terimakasih bagi teman – teman kejaksaan dan kepolisian yang telah membantu pemerintah dalam menumpas narkoba di Tanjungpinang,” papar Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul S.Pd dalam sambutannya pada pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba di Kejari Tanjungpinang.
Dia mengutarakan, sebagai bentuk kinerja dan upaya bersama, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga secara rutin melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Upaya juga kita tingkatkan, seperti tes urine di kalangan pegawai dan honor. Ini bentuk kita menjaga pejabat – pejabat kita, bahkan anak – anak kita juga kita beritahukan,” ujarnya.
Dia mengemukakan, media harus mempublikasikan hal yang memberikan dampak positif bagi menyiarkan berita pemusnahan tersebut.
“Media harus mendukung, harus mempublikasikan agar semua orang tahu bahwa kita memusnahkan barang haram ini, dan juga sertakan bahaya mengkonsumsi narkoba,” kata Syahrul.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Anas Setiawan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana narkotika.
“Semuanya hasil sitaan. Diantaranya yakni sebanyak 105 butir pil ekstasi, sabu 128 gram, dan 45 kg ganja kita musnahkan hari ini. Ini semua sesuai protap dan SOP yang ada,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
