Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya para pengusaha hotel dan restaurant yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Wajib pajak, khususnya pengusaha hotel dan restauran sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi, sehingga dapat memajukan insfrastruktur di Kota Tanjungpinang,” papar Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH, Rabu (3/5).
Oleh karena itu, kata Lis, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan kemudahan pada wajib pajak.
“Kita akan memfasilitasi segala kemudahan untuk wajib pajak, karena dengan memberikan kemudahan para wajib pajak senang membayar pajak, dan tentunya pendapatan asli daerah akan meningkat,” ujarnya.
Pada acara sosialisasi wajib pajak tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, serta SKPD dan para wajib pajak Tanjungpinang. (SYAIFUL AMRI)
