Pemko Tanjungpinang Tiga Kali Raih Predikat WTP

by -164 views
by
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah Didampingi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno Saat Menerima WTP
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah Didampingi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno Saat Menerima WTP
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah Didampingi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno Saat Menerima WTP
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah Didampingi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno Saat Menerima WTP

Tanjungpinang, (MK) – Tanjungpinang kembali mengukir prestasi, kali ini keberhasilan itu diperoleh atas penilaian laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau.

BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda T. A 2016 dan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Propinsi Kepri Lt. 5 Batam, Senin (5/6/2017).

Kegiatan yang diawali dengan penandatangan berita acara serahterima dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atau laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang TA 2016 serta laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD pada DPD/ DPC partai politik di Kota Tanjungpinang ini diterima oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah SH dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.

Setelah penyerahan berkas kepada kabupaten/ kota Se – Kepri selesai, dilanjutkan dengan laporan Kepala Perwakilan BPK Propinsi Kepri, Joko Agus Setyono, Se Ak. Dia menyampaikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2017, tentunya dengan tujuan untuk memberikan pernyataan atau opini tentang tingkat kewajaran atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

“Namun perlu disampaikan, untuk setiap kabupaten kota yang sudah mendapatkan WTP tidak menutup kemungkinan tidak melakukan kecurangan. Untuk itu harus ketat melakukan pengawasan,” papar Joko.

Dikesempatan itu juga Joko menghimbau untuk pertanggungjawaban penerimaan bantuan keuangan partai politik, dirinya mendorong pemerintah daerah melalui Inspektorat, Kesbangpol dan DPRD agar dapat memantau partai politik untuk menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu ke BPK lebih kurang 60 hari setelah menerima berkas.

“Mari sama – sama membenahi penggunaan bantuan anggaran partai politik dan dapat melaporkan sesuai pengeluaran keuangan yang dilaksanakan oleh masing – masing partai politik,” ujar Joko.

Dia mengutarakan, BPK Provinsi Kepri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kabupaten/ kota Se – Provinsi Kepulauan Riau, dan telah mendapatkan hasil bahwa untuk laporan keuangan tahun 2016, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Provinsi Kepri.

“Ini adalah kali ketiga Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Selain Kota Tanjungpinang, kabupaten dan kota yang mendapat predikat WTP dari BPK Provinsi Kepri, yaitu Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.