Tanjungpinang, (MK) – Seorang penadah dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor, tersangka D hingga saat ini tidak ditahan pihak Kepolisian Resort Polres Tanjungpinang. Tersangka D ini sebelumnya disangkakan terlibat dalam dugaan pembelian barang hasil curian dari tersangka W yang ditangkap belum lama ini.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Effendi mengatakan, tersangka D hingga saat ini memang tidak ditahan di Polres Tanjungpinang.
“D merupakan tersangka yang dikenakan Pasal 480 yaitu penadah barang curian. Tersangka D ini sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketika Kapolres Tanjungpinang masih dijabat oleh AKBP M. Dwita Kumu Wardana,” ucap Effendi kepada metrokepri.co.id, Selasa (10/11).
Meski demikian, kata Effendi, proses kasusnya tetap lanjut menurut hukum yang berlaku dan saat ini juga berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk segera disidangkan dan D tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara, dugaan keterlibatan tersangka D sebagai penadah barang curian, diancam melanggar Pasal 480 KUHP dan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (NOVENDRA)