Pengadilan Tanjungpinang Tolak Praperadilan Polres Bintan

by -338 views
by
Sidang Putusan Pra Peradilan Acok Vs Polres Bintan
Sidang Putusan Pra Peradilan Acok Vs Polres Bintan

Tanjungpinang, (MK) – Perkara Praperadilan yang diajukan pemohon Acok atas Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Hengky Suryawan yang diterbitkan Polres Bintan ditolak keselurahannya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/3).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Supriyadi SH menyatakan setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi dan ahli hukum pidana serta Biro Hukum Polda Kepri dalam sidang sebelumnya tentang penerbitan SP3 terhadap kasus Hengky Suryawan dinyatakan sah menurut hukum.

“Menolak secera keseluruhan pengajuan dari pihak pemohon. Menyatakan, SP3 yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Bintan sah menurut Hukum,” ujar Supriyadi dalam sidang.

Hakim juga menyatakan, atas dasar surat perintah Kapolda Kepri pada (29/2) lalu, pihak termohon melakukan SP3 terhadap kasus tersangka Hengky Suryawan dengan alasan kasus tersebut tidak masuk dalam ranah kasus pidana.

Sementara, pernyataan saksi ahli dalam sidang sebelumnya, bahwa SP3 dari pihak termohon tidak sah, hal itu Hakim Tunggal tidak sependapat.

“SP3 adalah hak dari penyidik, walaupun berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan tahap pertama masih bisa dilakukan SP3 jika kasus itu dinyatakan tidak lengkap dengan alasan kasus tersebut masuk dalam ranah perdata,” ucapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Hakim Tunggal Supriyadi menolak apa yang dimohonkan oleh pihak pemohon Acok berdasarkan hukum yang berlaku secara keseluruhannya.

Atas putusan hakim tunggal tersebut, kuasa hukum Acok, Hendie Devitra SH saat ditemui MetroKepri.co.id belum bisa memberikan tanggapan.

“Kita lihat saja nanti ya,” katanya sambil berlalu.

Terpisah, Biro Hukum Polda Kepri, Kompol Patar Hutagaol menyatakan, putusan pengadilan sudah tepat. “Penyidik sudah bekerja maksimal, namun hasilnya adalah masuk dalam ranah perdata bukan pidana,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.