Tanjungpinang, (MK) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diseluruh Indonesia sudah diambang pintu. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipertaruhkan, pasalnya dengan adanya UU Pilkada ada celah untuk para abdi negara ini tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Menurut Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Hendri Sanopaka menghadapi Pilkada serentak ini hendaknya PNS tetap menjaga netralitasnya. Namun kenyataan dilapangan ada saja oknum PNS yang melakukan pelanggaran tersebut dengan ikut berpolitik praktis dan memberikan dukungan terhadap salah satu calon yang ikut bertarung dalam Pilkada.
“Mestinya PNS itu netral, namun dengan adanya UU Pilkada yang menyatakan tidak ada mutasi jabatan PNS selama enam bulan, bisa menjadi celah untuk PNS berpihak. Karena tidak ada sanksi tegas dari atasannya langsung,” ujar Hendri, Senin (3/8).
Mestinya, kata Hendri, Sekda selaku atasan langsung PNS bisa melakukan pengawasan yang ketat terhadap PNS yang terlibat politik praktis. Namun sayangnya, Sekda sendiri juga tidak luput dari kesertaan dan campur tangan yang melibatkan para elit politik.
“Lalu siapa yang akan memberikan sanksi itu,” katanya.
Sulit rasanya untuk diberikan tindakan bagi PNS yang terlibat dukung mendukung calon kepala daerah, karena celah itu sengaja diciptakan. (RAMDAN)