Tanjungpinang, (MK) – Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengekpos dua pelaku atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang tanpa dokumen atau trafficking keluar negeri di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang yakni tersangka berinisial HA (42) yang merupakan warga Pinang Kencana, Tanjungpinang dan berinisial M (37) warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia.
Sedangkan, korban dari kedua tersangka tersebut diketahui sudah ada lima orang yakni korban berinisial ST (31), S (23), RK (33), H (22), dan I (37). Kelima korban merupakan warga Tanjungpinang.
“Tersangka M warga negara Malaysia ini merupakan pelaku trafficking yang sudah lama beroperasi di Tanjungpinang. Modusnya untuk dipekerjakan di Malaysia, namun sesampainya disana korban ditinggal begitu saja. Untung salah satu korban melapor kepada KBRI, sehingga pelaku dapat kita usut disini,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian.
Dari tersangka, kata Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua buah passport Indonesia dan Malaysia, satu unit handphone Samsung, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama H, dan satu buah ATM Bank Mandiri.
“Barang bukti sudah kita sita dan kita amankan, dan para pelaku sudah dalam penyelidikan,” ujar Krist sapaan akrab Kapolres Tanjungpinang ini.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf A no 39 tahun 2004 tentang menempatkan WNI diluar negeri secara ilegal, dan Pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp2 miliar. (SYAIFUL AMRI)
