Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan Yap Shun Hok alias Apek Lio di tempat kejadian perkara Kampung Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang, Rabu (10/2).
Rekontruksi itu juga dipimpin langsung Waka Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Tanjunpinang, Riki Setiawan Anas dan disaksikan oleh beberapa keluarga korban serta masyarakat setempat.
Waka Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan mengatakan, ada 50 adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam reka ulang pembunuhan korban Yap Sun Hok tersebut.
“Mulai dari persiapan pembunuhan sampai melakukan pembunuhan di TKP dan sampai meghilangi alat bukti pisau serta korban dibuang di daerah jembatan tiga lintas barat,” ucap Wayan.
Motifnya, kata Wayan, pelaku ingin menguasai lahan yang dimiliki oleh korban dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
“Setelah ini kita akan memeriksa beberapa saksi – saksi jika diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” katanya. (NOVENDRA)
