Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor

by -337 views
by
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polres Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada Minggu (29/5) lalu di wilayah Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus itu juga, berawal dengan adanya laporan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban Murniati yakni dengan laporan polisi Nomor: LP-B/ 134/ V/2016/ KEPRI/ Res-Tpi tanggal 29 Mei 2016 lalu.

Seperti yang disampaikan Kabag Ops yang juga Plh. Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko kepada beberapa awak media di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, korban Murniati melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat merah BP 2695 WM.

“Kejadiannya pada hari Minggu (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Warnet Sinar Murni KM 7 Tanjungpinang,” ucap Sujoko, Sabtu (23/7).

Mendapatkan laporan tersebut, kata dia, pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap AA (17) selaku penadah sepeda motor yang dibelinya dari AS (17) yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Sujoko.

Selain itu, kata Sujoko, AS juga mengakui bahwa bukan hanya dirinya saja yang melakukan pencurian sepeda motor, melainkan ada salah satu rekannya dengan inisial WS (17).

“Saat ini, WS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Atas perbuatannya, AA yang merupakan sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku utama pencurian dengan pemberatan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, juga dilakukan press rilis dengan kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat pada Jum’at (15/7) sekitar pukul 14.41 WIB atas korban Said Haris.

Pelaku mencuri di sebuah cafe di depan Tugu Pensil, Tanjungpinang dengan modus merusak jendela dan mengambil satu unit mesin Cash Register merek Sharp warna hitam yang terletak di meja kasir.

“Pelaku merupakan oknum Honorer Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang berinisial R (28). Atas perbuatannya, R dijerat pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.