Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengungkap penangkapan tiga tersangka narkoba di tiga lokasi yang berbeda di Kota Tanjungpinang, Kamis (29/9).
Kepala Polisi Resor Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Bintoro menyebutkan, tiga tersangka yang diamankan pihaknya masing – masing berinisial IK, HY, dan JR.
“Ketiga tahanan ini ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni di Hotel BBR Tanjungpinang, Jalan Darussalam, dan Jalan Jawa. Kita mencurigai mereka punya keterkaitan yang sama. Kita berhasil menangkap mereka di tiga tempat berbeda,” ujar AKBP Joko saat ekspos perkara di Mapolres Tanjungpinang.
Penangkapan ketiga tersangka ini, pihaknya akan mendalami penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Akan kita lanjutkan penyidikan. Saat ini masih ditangani oleh pihak Satnarkoba,” ucapnya.
Kapolres mengutarakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (SYAIFUL AMRI)
