Bintan, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Bintan Timur berhasil menangkap FK (29) pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. FK ditangkap di Jalan Barek Motor, Kijang, Jumat (8/7).
Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung melalui Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Brasta Pramata Putra mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Barek Motor.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap pelaku yang selalu ugal – ugalan di jalan dan tindak tanduknya mencurigakan,” ucap Putra kepada MetroKepri.co.id di ruang kerjanya.
Dari info tersebut, kata dia, dirinya dan beberapa anggota melakukan penyelidikan terhadap FK.
“Akhirnya, pelaku dapat kita bekuk saat hendak keluar rumah. Pada saat penangkapan itu juga, disaksikan oleh masyarakat setempat,” paparnya.
Dia mengutarakan, dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa empat paket kecil yang diduga sabu dan diletakkan ditali pinggang dan dibungkus rokok Sampurna dengan berat kotor 0,66 gram.
Selain itu, kata Putra, pihaknya langsung melakukan pengembangan didalam rumah dan hasilnya didapatkan barang bukti alat hisap sabu atau bong dan 2 paket kecil sabu lengakap dengan kaca pirek.
“Atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pelaku diancam dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) tentang narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan dari pelaku FK saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, dirinya merupakan residivis dengan kasus penggelapan.
“Tadinya saya bersama teman, didalam kamar sedang pakai sabu. Pada saat saya keluar, teman saya itu kabur lewat pintu belakang, pada saat itulah Polisi datang,” ucapnya. (NOVENDRA)
