Polsek Tanjungpinang Kota Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Jalan Tabib

by -409 views
by
Kapolsek Tanjungpinang Kota saat ekspos perkara pencurian. Foto NOVENDRA
Kapolsek Tanjungpinang Kota saat ekspos perkara pencurian. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota, berhasil membekuk pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap Bunga di Jalan Tabib tepatnya belakang Masjid Agung Al – Hikmah Tanjungpinang.

Penangkapan pelaku itu juga, atas adanya laporan dan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 17/ IV/ 2016/ Kepri/ Res Tpi/ Sek Tpi Kota tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 04.30 WIB, tentang adanya dugaan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

Atas laporan tersebut, beberapa anggota Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Raja Vindo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi di TKP, akhirnya tersangka dugaan kasus percobaan pemerkosaan berinisial RJ dapat dibekuk di depan Vihara Darma Sakti,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak saat ekspos di kantornya Jalan Merdeka, Jum’at (29/4).

Setelah itu, kata Jupen, anggota Satreskrim langsung melakukan introgasi terhadap tersangka RJ dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan barang bukti yang dipakai korban saat tidur yaitu satu buah daster Pink, satu lembar selimut Ungumotif Hello Kitty dan satu lembar celana dalam korban,” ucapnya.

Atas percobaan pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHPidana jo pasal 35 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.