Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk tiga pelaku penggelapan rokok merek LA Bold, Jumat (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ketiga pelaku itu juga berdasarkan adanya laporan polisi nomor: LP/ 77 / VI/ 2016.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Ali melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Abdulatip menyampaikan, tiga pelaku penggelapan rokok tersebut yakni berinisial TP, FR dan RM.
“Selain ketiga pelaku, jajaran Satuan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu Alson juga mengamankan wanita paruh baya yang membeli rokok merek LA Bold dari pelaku,” ucap Abdulatip, Sabtu (25/6).
Dia mengatakan, penadah yang diamankan tersebut berinisial L (51) pedagang di Jalan Sultan Sulaiman KM 5, Tanjungpinang.
“Dari hasil penangkapan ketiga pelaku dan satu orang penadah, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp10.520.000 satu unit sepeda motor Satria FU, satu ball dan satu slop rokok merk LA Bold,” katanya.
Pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, Dulatip mengungkapkan, dugaan penggelapan barang yang dipesan oleh korban seharusnya rokok merk LA Bold itu tertulis sebanyak 193 dus, namun yang diterima oleh korban hanya 190 dus.
“Akan hal itu, korban merasa dirugikan oleh pihak ekspedisi sehingga korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ucapnya. (NOVENDRA)
