Natuna, (MetroKepri) – Kebebasan pers di daerah ujung utara NKRI dipertanyakan. Pasalnya, salah seorang wartawan media online di Natuna, Arizki Fil Bahri menulis pemberitaan tentang kegiatan seremonial.
Atas pemberitaan yang berjudul “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silaturahmi Bersama Bupati” yang ditulis oleh Arizki ini, dirinya didatangi sejumlah orang. Hal itu, Arizki merasa keselamatannya terancam.
Padahal Ari, sapaan Arizki Fil Bahri ini hanya mempublikasi kegiatan silaturahmi Bupati Natuna. Niat baik Ari mempublikasi kegiatan Bupati Natuna ini, malah membuat dirinya terancam.
Kronologisnya, kata Ari, pada Rabu 13 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, dia mendengar pintu Kantor AJOI Natuna digedor. Di kantor itu ia tinggal sendirian lantas membuka pintu. Ternyata yang datang adalah Ardi wijaya bersama sejumlah rekan – rekannya.
Melihat tamunya dengan wajah kurang bersahabat, ia pun mengajak tamunya berbicara di teras Kantor AJOI Natuna.
Dari hasil pembicaraan, Ari baru mengetahui, Ardi tidak terima berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dipublikasi.
“Ardi tampak emosi. Mengajak saya berantam, satu persatu dengan Ardi dan rekan – rekannya. Selain itu, Ardi juga meminta menghapus berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna,” papar Ari kepada rekan media di Kantor AJOI Natuna, Kamis 14 Februari 2019.
Masih kata Ari, melihat situasi tidak bersahabat dan memanas, ia hanya diam dan tidak mau melawan.
Kejadian itu, sempat diketahui sejumlah warga yang sedang ngopi malam itu di Warung Mangga Dua, depan Kantor AJOI Natuna.
“Saya melihat kejadian itu, tapi saya tidak tahu masalahnya. Karena lagi nongkrong di Mangga Dua,” ujar Bernad yang juga rekan sesama profesi Ari.
Atas kejadian itu, Ketua DPC AJOI Natuna Roy Sianipar mengadakan rapat pengurus. Dalam rapat, atas persetujuan DPD AJOI Kepulauan Riau, diputuskan Ari segera melapor kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Natuna.
Menurut Roy Sianipar, permasalahan Ari sudah mengganggu dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di halaman Kantor AJOI Natuna. Apalagi dipermasalahkan hanya sebuah pemberitaan serimonial.
“Dimana letak salah berita itu. Hanya berita silahturahmi. Tak perlu dipermasalahkan, apalagi sambil mengancam meminta berita dihapus. Itu jelas melanggar Undang – Undang Pers 40 Tahun 1999,” kata Roy.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (Manalu)