Ramayana Tanjungpinang Tak Kantongi Izin Jual Mikol

by -483 views
by
Gedung Ramayana Mall Tanjungpinang
Gedung Ramayana Mall Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Pusat perbelanjaan Ramayana Tanjungpinang tidak mengantongi surat keterangan pengecer (SKP) minuman beralkohol (Mikol) golongan A jenis bir dan surat izin toko modern (IUTM) supermarket untuk penjualan mikol tersebut.

Akan hal itu, Dinas Perindustrian Perdaganggan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf PM) Kota Tanjungpinang, meminta pihak manajemen Ramayana untuk mengurus izinnya.

“Peredaran mikol A di Ramayana ini juga, kami temukan saat melakukan pengawasan rutin selama seminggu 2 kali. Maka kami minta pihak manajemen Ramayana untuk melengkapi izin SKP dan IUTM Supermaketnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Ekra PM Tanjungpinang, Teguh Susanto, Rabu (16/9).

Dia mengatakan, pihak pusat pembelanjaan Ramayana harus menarik penjualan komoditas larangan itu sebelum melengkapi izin usaha yang memperbolehkan mikol golongan A tersebut dijual.

“Seharusnya mereka (Ramayana) memiliki izin SKP mikol A dan IUTM Supermaket, karena kami Disperindag belum pernah mengeluarkan izin SKP mikol A dan IUTM sebelum menjual mikol golongan A tersebut,” ujarnya.

Dia mengutarakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya sebagai aksi menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Sebelumnya, kata dia, pihak manajemen Ramayana sempat membantah ketika pihaknya melakukan pengawasan di tempat tersebut dan saat ditanyakan tentang penjualan mikol golongan A itu.

“Pengakuan pihak Ramayana, mereka sudah terima surat Dirjen Diperindag. Tapi statusnya tempatnya yang merupakan Supermaket dan itu harus ada surat izin SKP mikol A dan IUTM yang dikeluarkan oleh Disperindag Ekra PM Kota Tanjungpinang,” paparnya.

Atas penemuan mikol golongan A tersebut, Disperindag akan memberikan surat teguran peringatan kedua dan ketiga.

“Apabila mereka tidak merespon surat teguran untuk menarik kembali minuman golongan A itu, maka izin usahanya akan kami cabut,” tuturnya.

Terpisah Kepala Disperindag Ekraf PM Kota Tanjungpinang, Suyatno menyampaikan, pihak pusat pembelanjaan Ramayana harus menarik peredaran mikol A jenis bir dan mengurus SKP A dan IUTM.

“Ini masih tahapan pembinaan, tapi setelah masuk 2016, kami akan lakukan aksi tegas tentang permendag tersebut,” ucapnya.

Karena, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, temuan ini memang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, namun dengan peraturan itu pula meningkatkan perekonomian pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Didalam persyaratan mengurus IUTM, terjalin kemiteraan yang mewajibkan pengusaha terkait menerima dan memasarkan hasil produksi UKM di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sementara, penemuan mikol A itu juga menimbulkan pertanyaan tentang aksi distributor yang telah memasukkan komoditas larangan tersebut ke Ramayana.

Karena ketika diberlakukannya Permendag No 20 tahun 2014, para distributor minuman beralkohol telah berkomitmen untuk tidak memasokkan mikol A ke pusat perbelanjaan yang tidak memiliki IUTM dan SKP A. (AFRIZAL)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.