Tanjungpinang, (MK) – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian menyebutkan, lima orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang, empat pelaku merupakan masih anak dibawah umur.
“Kelima pelaku ini melancarkan aksinya di tiga TKP, yaitu di Jalan Rawasari, Komplek Bintan Centre dan halaman parkir Hotel Aston Jalan Adi Sucipto KM 12 dengan masing – masing barang bukti yang berbeda,” papar AKBP Krist saat ekspos perkara di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/11).
Kapolres mengatakan, untuk pelaku TKP di Jalan Rawasari Blok D nomor 172 RT 02/ 07 ada 3 orang dengan inisial OB (14), AK (16) dan SL (16).
“Sedangkan dua pelaku lainnya yakni berinisial WK (16) dan AS (20), TKP – nya di Komplek Bintan Centre serta halaman parkir Hotel Aston,” ujarnya.
Krist mengutarakan, penangkapan pelaku berinisial OB, AK dan SL ini juga atas adanya laporan dari warga. Ketiga pelaku tersebut sedang bermain internet di Jalan Teladan.
“Akhirnya tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z hitam dengan Nopol BP 5121 JT dengan nomor rangka dan mesin yang sama dengan kendaraan pelapor,” katanya.
Sedangkan, kata dia, tersangka WK dan Aditya berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di Jalan Kijang Lama dan Jalan Kijang KM 18.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut yakni satu unit sepeda motor Honda Beat putih BP 5305 BG, motor Suzuki Satria FU BP 2762 TU dan satu unit motor Honda Revo merah BP 3990 BI,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara.
“Sementara, pelaku OB, AK, SL dan WK masih anak dibawah umur, mereka berempat akan kita kenakan pasal 362 Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, diancam dengan penjara paling lama 5 tahun penjara,” imbuhnya. (NOVENDRA)