Ruko Dijadikan Gudang di Pelantar 2, Disperdagin: Pengawasan dan Penindakkan di Provinsi

by -692 views
Salah Satu Mobil Pickup Bermuatan Bawang Saat Masuk Ruko. Foto ALPIAN TANJUNG
Salah Satu Mobil Pickup Bermuatan Bawang Saat Masuk Ruko. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Pelantar 2 dijadikan sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis bawang. Baik lokal maupun impor.

Selain itu, aktivitas bongkar muat barang di dalam ruko tanpa plang nama di ujung Jalan Pelantar 2 tersebut tertutup. Mobil pickup yang mengangkut berbagai jenis bawang itu juga masuk ke dalam ruko.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan untuk pengawasan dan penindakan penggunaan gudang oleh pihak provinsi.

“Biasanya, turun didampingi Disdagin Kota Tanjungpinang, karena wilayah Tanjungpinang,” ujar Riany kepada media ini, Selasa (14/01/2025).

Sementara, kata Riany, terkait izin tempat yang dijadikan gudang tersebut melalui OSS by DPMPTSP.

“Ruko dijadikan gudang tergantung dari peruntukan izin yang dikeluarkan dari OSS. Teknisnya ini, DPMPTSP,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, salah satu ruko tanpa plang nama di ujung Jalan Pelantar 2 difungsikan sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis bawang. Aktivitas keluar masuk mobil pickup dan becak barang ke dalam ruko tersebut rutin dengan pintu tertutup.

Hingga kabar ini diposting, pemilik atau penyewa ruko belum berhasil ditemui. (*)

Penulis: ALPIAN TANJUNG

Editor  : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.