Tanjungpinang, (MK) – Satuan Laluintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang merilis tiga tindak pidana kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa korban di Tanjungpinang. Kecelakaan itu terjadi ditiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Jalan Raya Dompak, Jalan Merdeka, dan Jalan Ir. Sutami.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sulam menyebutkan, untuk kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Dompak terjadi pada Selasa 10 Mei 2016 sekitar pukul 09.10 WIB dengan pelaku dan sekaligus menjadi korban yakni Marniwati Sharani binti H.M. Kasim yang mengendarai sepeda motor yamaha mio BP 6092 BG melaju kencang menuju arah Dompak, memotong sebuah truk Mitsubihi Colt BP 9142 TY.
“Namun sepeda motor korban melebar kearah berlawanan, sehingga beradu kambing dengan mobil Toyota Avanza BP 1139 TI, dan terpental kembali mengenai bemper kanan Mitshubisi Colt yang sebelumnya dipotong korban. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSU Provinsi Kepri,” ujar Sulam saat jumpa Pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/5).
Sedangkan, kata Sulam, untuk kecelakaan di Jalan Ir. Sutami tepatnya depan PLTD Sukaberenang terjadi pada Minggu 24 April 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Dalam kecelakaan itu, tercatat satu orang korban jiwa dan satu orang luka – luka. Pelaku yang mengalami luka – luka bernama Kamarudin bin Arbain yang saat itu membonceng korban bernama M. Topan yang saat itu dipengaruhi alkohol jenis arak putih. Mereka melaju menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6735 WC dari arah Jalan Engku Putri menuju Jalan Ir. Sutami,” paparnya.
Namun, lanjut Sulam, ketika melewati tikungan kekiri tepat didepan PLTD, sepeda motornya terlalu melebar kearah kanan sehingga keluar jalur dan menabrak trotoar.
“Akibatnya, Kamarudin dan korban M. Topan menderita luka serta dilarikan ke RSAL Midiyato. S. Namun, korban M. Topan dinyatakan tewas karena mengalami pendarahan dibagian kepalanya dan tersangka Kamarudin dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,” katanya.
Sementara, kecelakaan yang menimpa seorang pejalan kaki beranama Lahano juga dinyatakan tewas setelah ditabrak oleh Pirwanto Septiadi bin Abdullah pada 6 Mei 2016 sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, Pirwanto mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio BP 4019 QW dan melaju dari arah Tepi Laut menuju pasar.
“Namun ketika melewati Bank Panin Jalan Merdeka, tersangka menabrak korban, sehingga korban dilarikan ke RSAL Midiyato. S. Sayangnya, nayawa korban tidak terselamatkan,” ujar Sulam.
Dia mengutarakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut, tersangka mengaku dipengaruhi alcohol dalam mengendarai sepeda motor, sehingga pandangannya kabur.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Satlantas Polres Tanjungpinang. Atas kecelakaan itu, tersangka dikenakan sanksi pidana paling lama 12 tahun penjara,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
