Tanjungpinang, (MK) – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Reni Yusneli membuka kegiatan Paduserasi PTSP dengan SKPD teknis kabupaten kota Se – Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (5/4).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau ini juga diikuti 38 peserta yang terdiri dari PTSP kabupaten kota Se – Kepri, BP Batam, Bintan dan Krimun, dan SKPD teknis.
Pada kegiatan itu, turut hadir Kepala BPMPTSP Provinsi Kepri, Azman Taufik dan pemateri dari Direktorat Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Ombusmen.
Panitia pelaksana kegiatan, Astofa menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan Paduserasi PTSP ini, agar adanya singkronisasi kesepahaman sesuai dengan Undang – Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang ke pemerintahan daerah.
“Pelaksanaan kegiatan Paduserasi ini juga diharapkan adanya kesepahaman tentang pelimpahan kewenangan kabupaten kota yang dilimpahkan ke provinsi sesuai UU 23 tahun 2014,” ucapnya.
Sementara, dalam pertemuan tersebut ditemukan kendala terkait banyaknya izin dan non izin yang dilimpahkan dari kabupaten kota ke provinsi dan provinsi belum siap. Hal itu juga tidak mungkin izin dan non izin tersebut diberhentikan.
Terkait hal itu, solusi yang ditemukan yakni apabila PTSP belum siap, maka SKPD teknis yang akan menanganinya. Akan tetapi, apabila PTSP sudah siap, maka akan dilimpahkan ke PTSP. Kinerja PTSP ini sendiri berdasarkan peraturan Gubernur.
Acara yang dilaksanakan satu hari ini, ditutup oleh Kepala BPMPTSP Kepri, Azman Taufik. (ALPIAN TANJUNG)