Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait tindak lanjut sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah di PD. BPR Bestari Rp5,9 Miliar.
M. Amin, tiba di kantor Kejari Tanjungpinang sekira pukul 09.00 WIB, Kamis (12/09/2024). Kemudian masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang dan keluar dari kantor Kejari Tanjungpinang sekira pukul 13.40 WIB.
Sekwan Kota Tanjungpinang ini diperiksa selaku Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang waktu itu.
“Tidak ada masalah itu, tindaklanjut daripada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemarin,” ujar M. Amin kepada para awak media.
Ia datang ke Kejari Tanjungpinang untuk memberikan informasi. “Intinya kita memberikan informasilah,” singkatnya.
Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan ada pemeriksaan saksi terkait lanjutan perkara tindak pidana dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang.
“Tim Pidsus melakukan klarifikasi dan keterangan data, saat ini tim sedang bekerja,” ujar Senopati, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU dana nasabah Rp5,9 Miliar di PD. BPR Bestari, Kejaksaan telah menetapkan Arif Firmansyah sebagai terdakwa yang perkaranya telah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional PD BPR Bestari Tanjungpinang. Dari Rp5,9 Miliar dana nasabah yang dicairkan terdakwa, Rp4 Miliar diantaranya merupakan milik Siti Hajar Siregar, salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini.
Dalam sidang, M Amin mengakui baru mengetahui ada permasalahan korupsi tersebut setelah adanya laporan dari pihak direktur PD Bestari Tanjungpinang atas penarikan sejumlah uang deposito milik nasabah yang tidak sesuai prosedur, lalu pihaknya berusaha melakukan penelusuran melalui rapat direksi, sebelum akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Walikota Tanjungpinang, termasuk Sekdako hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian.
Berdasarkan hal tersebut, akhirnya terungkap bahwa pengambilan sejumlah uang nasabah senilai Rp5,9 Miliar, baik dalam bentuk deposito maupun dalam bentuk tabungan tersebut dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah tanpa melalui prosedur SOP yang berlaku.
“Sebagian uang nasabah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, termasuk keperluan pribadinya,” ucap M Amin waktu itu. (*)
Penulis: Asp
Editor : Alpian